Kepala Disrumkin Depok Jelaskan Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH dari Pemkot

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sejak tahun 2017 telah menyulap ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni, melalui program perbaikan RTLH.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

“Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” katanya, Selasa (21/05/24).

Dadan melanjutkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Kelima, ujar Dadan, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.

“Yang ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.

Delapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

Dadan menambahkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp23 juta. Rinciannya, Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah pekerja.

“Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id