Ketua Baznas Depok Ajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal

DepokNews – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Encep Hidayat mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.

“Kami mengajak masyarakat membayarkan zakat fitrahnya lebih awal. Pertama untuk menghindari kerumunan karena bersamaan dengan masyarakat lainnya. Kedua, karena zakat tersebut akan kami distribusikan,” ujarnya, Kamis (21/04/22).

Sementara itu besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 45.000. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

“Nilai zakat fitrah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp. 45.000 per jiwa. Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 50.000 per hari, per jiwa,” ujarnya.

Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh BAZNAS RI untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022.

Sumber : depok.go.id