Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

Ketua Baznas Depok : Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal Agar Segera Bisa di Bagikan

badge-check


					Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat saat berkunjung ke Kantor Diskominfo Kota Depok, kemarin (21/04/21). (Istimewa) Perbesar

Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat saat berkunjung ke Kantor Diskominfo Kota Depok, kemarin (21/04/21). (Istimewa)

DepokNews – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Encep Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Pasalnya, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.

Kami mengajak umat Islam di kota Depok agar menunaikan zakat fitrah lebih awal karena, pertama, terkait dengan pendistribusian agar lebih cepat disalurkan kepada para mustahik sehingga kebutuhan pokok mereka tercukupi menjelang dan pada hari raya lebaran.

Kedua, jika pembayaran zakat fitrah dilakukan di akhir Ramadan secara serempak bersama sama khawatir terjadinya kerumunan masa dan yang ketiga, untuk memudahkan pengadministrasian dan pelaporan bagi para petugas pengelola zakat/amilin, karena biasanya menjelang shalat Idul fitri disampaikan laporannya kepada masyarakat, Demikian disampaikan Encep Hidayat di Balai Kota Depok (Kamis 22/04/2021)

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Lota Depok bersama MUI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kemenag yaitu Rp 37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras. Aturan ini in syaa Allah sesuai dengan ketentuan Fiqh.

“Sekalipun dalam Fikih menetapkan sunah dibayarkan (zakat), setelah shalat subuh menjelalang Shalat Ied, tetapi nanti persoalannya terkait dengan penyaluran kepada mustahik dan pengadmistrasian. Kami mengimbau, walaupun ada ketentuan seperti itu, diharap bisa dibayar sesuai dengan yang kami himbau,” tegasnya.

Adapun terkait dengan Zakat Mal (zakat harta), Encep Hidayat menyatakan bahwa bagi seorang muslim yang sudah nishab agar segera menunaikan zakat hartanya. Bayarlah zakat harta tersebut melalui Amilin yang sah/legal sesuai dengan ketentuan syari’ah dan regulasi yang berlaku.

Amilin yang sah/legal adalah amilin yang diangkat/di SK kan oleh pemerintah. BAZNAS adalah salah satu Lembaga yang legal untuk mengelola ZIS (zakat Indaf dan Shadaqah), oleh karena itu mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Depok, pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Trending on Metro Depok