Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir Mengajak Masyarakat Depok Mendukung Raperda Jaminan Produk Halal dan Aman

DepokNews – Aleg PKS Depok Hafid Nasir berpendapat bahwa kegiatan perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk, Kehalalan suatu produk merupakan suatu kelaziman pada masyarakat yang mayoritas penduduk beragama Islam. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.

“Di sisi lain jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai lebih dari 87% dan belum semua produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, maka adanya kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk menjadi penting,” ungkap Hafid.

Aleg Komisi B DPRD Depok yang membidangi Perekonomian dan Keuangan ini menyampaikan data dari Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang menyebutkan fakta menarik bahwa dari 2012 hingga 2018, baru sekitar 10% atau 688.615 produk yang memiliki sertifikat halal.

“Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kota Depok, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, keadilan,
akuntabilitas mengenai kehalalan dan keamanan suatu Produk Barang yang digunakan dan dikonsumsi masyarakat Kota Depok.
Fraksi PKS DPRD Kota Depok, dalam rangka menjalankan tugas kedewanan di bidang Legislasi, Anggaran dan Pengawasan memandang perlu adanya kerangka hukum produk peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Jaminan produk Halal dan Aman di Kota Depok,” imbuhnya.

Menurut Pak Hafid, pangilan Hafid Nasir, penerapan Jaminan Produk halal dan Aman di kota Depok dilakukan dengan mempertimbangan keberlakuan norma hukum positif yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal serta peraturan lain yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha/Perindustrian, Pangan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan dan sebagainya.

Di antara aspek peraturan yang penting diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Serta produk hukum nasional kekinian lainnya, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga mengatur mengenai Jaminan Produk halal bagi pelaku usaha.

Adapun jangkauan Pengaturan yang diharapkan dapat diatur secara substantif dalam Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Aman di Kota Depok
Melalui Raperda Jaminan produk Halal dan Aman yang komprehensif diharapkan masyarakat mendapatkan keselamatan, keamanan, kesehatan, kepastian dan kenyamanan atas penggunaan setiap produk. Mendorong kesadaran dunia usaha mengenai produk Halal dan Aman secara bertanggung jawab dalam ekosistem persaingan usaha yang sehat.

“Selain itu, jaminan produk halal yang tersemat pada barang dan/atau jasa juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi produk asli daerah Kota Depok hingga semakin diminati oleh masyarakat lebih luas,” jelas Pak Hafid.

Fraksi PKS, lanjut Pak Hafid, juga ingin mendorong Depok sebagai kota Niaga/jasa yang kompetitif dari aspek kompetensi usaha, dengan mendorong pelaku usaha menghadirkan produk-produk konsumsi yang halal, serta memenuhi standar pasar nasional dan maupun internasional. Komitmen Kota Depok mendorong terwujudnya jaminan produk halal juga dalam rangka mendukung hak konsumen khususnya warga depok untuk memperoleh hak informasi konsumen agar mengetahui kehalalan produk konsumsi yang beredar di Kota Depok.

“Saya yang diamanahkan sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Depok berharap dan mengajak seluruh masyarakat Kota Depok agar dapat mendukung Raperda Jaminan Produk Halal dan Aman. Sehingga Raperda ini dapat menjadi payung hukum perlindungan Kehalalan dan Keamanan Produk konsumsi di Kota Depok,” pungkasnya. (Hai)