Ketua Komisi D Kritisi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Depok

DepokNews- Ketua Komisi D DPRD Depok, Pradana Mulyoyunanda mengatakan pembukaan posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker lantai 8, Balkot Depok dirasa kurang efektif.
Pasalnya, akses karyawan untuk mengeluh terlalu jauh. Harus dibagi dalam dua wilayah timur dan barat. Karena penyebaran perusahaan dibagi dalam dua wilayah tersebut di Kota Depok.
“Akses karyawan untuk mengadu jika ada masalah terlalu jauh. Kenapa tidak dibuka di dua wilayah, jangan bertumpu di kantor Disnaker saja,” kata Pradana, Kamis (31/5/2018).
Pradana juga meminta Disnaker Depok, untuk mengawasi perusahaan dalam pemberian THR kepada karyawan pada H-7 lebaran.
“Jalankan amanat UU, seminggu sebelum Hari Raya, sudah harga mati perusahaan mmberikan THR bagi karyawannya,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sanksi bila perusahaan tidak memberikan THR, biasanya teguran lisan hingga pengadilan apabila benar-benar perusahaan tidak merealisasikannya.
“Komisi D akan evaluasi setelah Hari Raya,” ucap Pradana.
Pradana menambahkan, intinya jika perusahaan tidak memungkinkan memberi THR ada baiknya berkomunimasi deng karyawan. Hal ini seiring dengan kondisi ekonomi di Indonesia yang melambat.
“Berikan solusi dan jelaskan secara rasional kepada karyawan apabila ada hambatan. Karena semua ingin merayakan lebaran bersama keluarga, dan semoga tidak terjadi di Depok perusahaan tidak memberi THR,” tutupnya.(mia)