Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Ketua Komite Advokat: Tertangkapnya Dua Menteri Harus Dijadikan Acuan Dalam Memilih Pemimpin Pada 9 Desember

badge-check


					Ketua Komite Advokat: Tertangkapnya Dua Menteri Harus Dijadikan Acuan Dalam Memilih Pemimpin Pada 9 Desember Perbesar

DepokNews–Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) DKI Jakarta,Dr (Cand) Jamalludin SH MH menyatakan tertangkapnya dua menteri dalam dua pekan terakhir harus jadikan pelajaran menjelang moment Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020.

” Kita yang masih waras harus saling mengingatkan saudara kita yang belum waras jangan sampai terpengaruh oleh Money Politic (politik uang) jangan mau mereka di beli HAK suaranya karena sudah dipastikan praktek semacam itu adalah bagian dari sumber korupsi,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan jika masyarakat menginginkan daerahnya dipimpin oleh pemimpin yang bersih, maka awali dengan pilihan sosok yang berlatar belakang bersih, jauh dari lingkaran orang orang yang bermental korup.

” Dan pemimpin yang keroup salah satu indikatornya adalah money politic dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai kekuasaan,”ungkapnya melalui reles yang diterima. Senin (7/12/2020).

Jamalludin juga mendorong agar pelaku korupsi bansos untuk penanggulangan ekonomi akibat Covid-19 agar dikenakan hukuman mati.

“Dengan maraknya praktek korupsi ditengan kondisi bangsa yang di uji wabah Covid -19 ini berdampak semakin terpuruknya ekonomi nasional, namun kondisi ini tidak membuat oknum pejabat prihatin malah justru memanfaatkan kemudahan kucuran anggaran bantuan untuk kepentingan pribadi,”katanya

Menurutnya Undang-undang sudah memberi ruang kepada penegak hukum untuk memberantas Korupsi. Untuk itu sudah saatnya para penegak hukum menjalankan tugas fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan oleh UU.

“oleh karenanya sudah waktunya para penegak hukum lebih khusus pada Hakim Tipikor yang telah diberikan ruang oleh Undang-undang untuk menjatuhkan hukuman mati pada pelaku koruptor yang terbukti bersalah,”ujarnya.

Lebih lanjut kandidat Doktor Hukum Universitas Jayabaya ini berpendapat bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU pokok kehakiman menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Artinya perilaku korupsi ditengah negara dalam keadaan susah akibat pandemi Covid-19 sungguh memalukan. Dan penegak hukum harus memberikan hukum yang seadil-adilnya untuk menjawab keresahan publik akibat korupsi pada saat negeri di landa pandemi,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Pergeseran Lingkungan Strategis Global Memperkuat IndonesiaU ntuk Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

18 December 2025 - 04:56 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan! Pegawai PT Tirta Asasta Kota Depok Bantu Korban Banjir di Sumatera

17 December 2025 - 06:45 WIB

Talk Show Parenting Keluarga di SDIT Ar-Rahmah Pancoran Mas: “Merajut Cinta Sampai ke Surga-Nya” 

16 December 2025 - 17:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Jatirasa Bekasi, Hj. Iin Nur Fatinah Fokuskan Pengawasan pada Banjir dan Program Sosial

16 December 2025 - 09:15 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Apresiasi Semangat dan Inspirasi Komunitas Tunanetra Yaktami Depok

16 December 2025 - 09:09 WIB

Trending on Ragam