DepokNews–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Sobarna memastikan bahwa para saksi dari partai atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang akan mengawal proses pemilihan sampai perhitungan suara tidak perlu menyerahkan hasil rapid test
“” Tidak perlu, dan tidak ada ketentuannya bagi saksi,”ujarnya saat dikonfirmasi. Minggu (6/12/2020)
Menurutnya kewajiban harus melakukan rapites hanya ditujukan kepada petugas KPPS dan pengawas TPS.
“Iya, KPPS dan Pengawas TPS saja,” katanya.
Sebelumnya ribuan anggota KPPS dan Pengawas TPS menjalankan rapites dan tes swab dimasing-masing Puskesmas yang ada di UPT Puskesmas masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pada saat pencoblosan pada pilkada 9 Desember mendatang.