Depoknews.id, Jakarta – Selasa 31 Januari 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Menurut Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Trimoelja D Soerjadi, dalam sidang itu, majelis hakim masih mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tri, Senin 30 Januari 2017.
Tri mengatakan, salah satu saksi yang bakal dihadirkan yakni Ibnu Baskoro. Ibnu sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. “Saksi pelapor Baskoro yang tidak datang beberapa kali itu,” ucapnya.
Selain Ibnu, ada pula dua saksi fakta yang melihat pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu yang akan dihadirkan JPU. Kedua saksi fakta itu adalah dua nelayan setempat.
JPU juga akan menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai saksi.
“Ada dua saksi dari nelayan di Pulau Seribu, namanya Zainudin Alias Panel, Saifudin alias Deny. Kemudian ada Dahliah Umar dari KPU DKI). Kemudian Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini Ahok didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.