Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Koperasi

badge-check


					Kepala Dinas DKUM Kota Depok, Mohamad Fitriawan Perbesar

Kepala Dinas DKUM Kota Depok, Mohamad Fitriawan

DepokNews- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere), telah sepakat dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa melalui koperasi.

Kepala DKUM Depok Mohammad Fitriawan mengatakan, kebijakan ini sudah ada penandatanganan kesepakatan pada Rabu 23 Desember 2020.

Nanti bayar PKB di Kota Depok bisa dilakukan melalui koperasi,” kata Fitriawan Rabu (30/12/2020).

Fitriawan menyebutkan 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB. Pembayaran PKB ini diperuntukkan jelas Fitriawan, untuk umum.

“Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil,” katanya.

Ia harap dengan kesepakatan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu, penunggakan pajak bisa diminimalisir.

“Semoga kerjasama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan PAD serta mengatasi masalah terbatasnya petugas. Termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota,” pungkasnya.(Mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok