DepokNews- Pemerintah Kota Depok diharapan dapat terus memantau proses perkembangan pembangunanyang ada di Depok. Pemantauan harus dilakuan untuk bisa menjaga agar pembangunan tidak meyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakanbahwa pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SAtu Pintu (DPMPTSP) harus bisa lebih ketat lagi dalam memberiakn perijinan kepada para pengembang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua aktifitas pembangunan harus dapat terkontrol sehingga pembangunan tidak membuat tatanan kota semrawut dan merusak lingkungan, karena banyak wilayah yang masih mungkin berkembang seperti Sawangan, Bojongsari dan Tapos masih berkembang,” terangnya.
Dirinya mengataan selain memberian perijinan, DPMPTSP juga harus bisa melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, dirinya mencontohan jalan margonda yang saat ini idealnya ada sempadan jalan, dulu tidak diatur pembangunannya dan saat ini makin susah untuk memangkasnya. Selain itu banyak pengembang nakal yang membangun perumahan tanpa menyediakan fasos fasum juga menjadi salah satu contohnya.
“Nah untuk saat ini, jangan sampai terjadi hal seperti itu lagi, makanya kalau perijinan berjalan dengan baik maka akan jelas semuanya, untuk perumahan akan menyediakan fasos fasum, tidak dibangun di lahan rawan bajir dan bangunan pinggir mentaati Garis Sempadan Bangunan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan terlebih dengan adanya Bidang Pengawasan Dan Pengaduan di DPMPTSP, proses pengawasan terhadap pembangunan bangunan baru di Kota Depok dikatakan akan lebih efektif lagi. Proses pengawasan tersebut nantinya aan dilaksanakan saat proses pembangunan awal hingga pembangunan tersebut selesai, sehingga jika ada hal yang meyimpang dari periinan awal bisa langsung ditindak dengan tegas.
“Pengawasan yang baik tidak hanya menjadikan tata ruang kota menjadi bagus, tapi juga bisa menghasilkan PAD untuk Depok,” tutupnya.(mia)