Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Nasional

Komnas HAM Layangkan Surat Soal Razia LGBT di Depok

badge-check

DepokNews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) RI, mengkritik Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait himbauan untuk melakukan razia aktivitas kelompok Lesbian, Gay , Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pembentukam crisis center khusus bagi korban terdampak LGBT di kota tersebut.

Kritikan tersebut tertera dalam keterangan Pers Komnas HAM yang beredar dengan Nomor : 01/Humad/KH/2020.

“Iya benar, itu rilis yang kami keluarkan,” kata ucap Komisioner Ham Beka Ulung Hapsara, Senin (13/1/2020).

Beka mengatakan Komnas Ham juga telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota tersebut.

Menurut dia, himbauan Wali Kota Depok Mohammad Idris bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia atau UUD 1945.

Antara lain pasal dimaksud , Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merulakan hak asasi.

Selanjutnya sebut dia, Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 .

“Belum ada rencana pemanggilan, kami menunggu klarifikasi dan respon Wali Kota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu,” terangnya.

Menurut dia lagi himbauan tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

“Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghomati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Berkunjung ke Pasar Cisalak Depok, Wamendag Roro Pastikan Harga Kebutuhan Pakok Terkendali Jelang Imlek dan Ramadhan

9 February 2026 - 17:55 WIB

FORUM DISKUSI AKTUAL BERBANGSA & BERNEGARA: “REFLEKSI PERAN ORMAS, PARPOL & GENERASI MUDA DALAM SEJARAH BANGSA”

24 September 2025 - 06:10 WIB

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

17 September 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi KemenTrans RI, UI, dan Pemkab Aceh Barat dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

11 September 2025 - 05:46 WIB

Asosiasi Nutrisionis Indonesia Peringati Hari Bumi bersama Sekolah Alam Depok dan Kebun Gizi Pintar

25 April 2025 - 11:20 WIB

Trending on Nasional