Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Konsisten Terapkan KTR, Pemkot Depok Berikan Penghargaan Kepada Tujuh Perusahaan

badge-check


					HRD Manager PT Immortal Cosmedica Indonesia Julius Heru Suhartono (kanan) menunjukan piagam penghargaan bagi perusahaan yang konsisten menerapkan KTR, di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (10/06/23). (Foto: Diskominfo). Perbesar

HRD Manager PT Immortal Cosmedica Indonesia Julius Heru Suhartono (kanan) menunjukan piagam penghargaan bagi perusahaan yang konsisten menerapkan KTR, di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (10/06/23). (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Sebanyak tujuh perusahaan di Kota Depok yang telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Supian Suri mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Salah satu penerima penghargaan, HRD Manager PT Immortal Cosmedica Indonesia Julius Heru Suhartono menyebut, penerapan KTR di perusahaan telah berjalan sejak awal berdiri pada Desember 1999. Bahkan, hal tersebut dimasukan dalam peraturan perusahaan yang juga disetujui Wali Kota Depok pada saat itu dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Dengan adanya aturan yang cukup ketat ini, perusahaan kami bebas asap rokok. Bonusnya semua karyawan sehat dan kinerja menjadi lebih produktif,” ujarnya usai menerima penghargaan pada Puncak Acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS) Tingkat Kota Depok Tahun 2023 di Alun-alun Kota Depok, Sabtu (10/06/23).

Dijelaskannya, sanksi yang diterapkan jika karyawan melanggar aturan adalah pemecatan. Kendati demikian, dirinya masih memperbolehkan karyawan merokok di luar areal pabrik, dengan berbagai syarat.

“Kalau mau merokok, karyawan bisa izin pakai surat untuk meninggalkan kawasan pabrik dan bukan di jam kerja. Jadi merokoknya di luar, kami tidak menyediakan kawasan bebas rokok,” terangnya.

Sementara itu, penerima penghargaan lainnya, General Manager PT Bayer Indonesia, Christina Widya Utami mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja sudah lama menerapkan KTR. Namun, baru disahkan dua bulan lalu melalui Surat Keputusan (SK).

“Kami sama sekali tidak menyediakan tempat untuk merokok. Punishment atas peraturan perusahaan pasti ada jika dilanggar. Terima kasih atas penghargaan ini mudah-mudahan bisa diperluas lagi kawasan-kawasan tanpa rokok,” paparnya.

Untuk diketahui, tujuh perusahaan yang mendapat penghargaan KTR antara lain PT Immortal Cosmedica Indonesia, PT Bayer Indonesia, PT YKK Zipper Indonesia, PT Medifarma Laboratories, PT Ebara Indonesia, PT Xacti Indonesia dan PT Givaudan Indonesia. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline