Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Kontroversi Putusan MK Terkait Usia Capres dan Cawapres Di Bawah 40 Tahun: Ini Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Depok

badge-check


					Kontroversi Putusan MK Terkait Usia Capres dan Cawapres Di Bawah 40 Tahun: Ini Kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Depok Perbesar

DepokNews- Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman menyampaikan pendapatnya soal kontroversi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dibatasi di bawah 40 tahun masih terus membara di Indonesia. Hal ini bahkan memicu perdebatan sengit dalam masyarakat yang mencerminkan ketidaksepakatan terkait arah kebijakan politik.

Ikravany Hilman menilai bahwa MK melakukan tindakan diskriminatif terhadap kaum muda. Hal ini disebabkan oleh adanya pengecualian dalam putusan tersebut, yang memungkinkan hanya mereka yang telah menjabat sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Menurut Ikravany, pengecualian tersebut bukan langkah yang mendukung keterlibatan aktif kaum muda dalam politik, melainkan merupakan tindakan diskriminatif yang merendahkan kaum muda.
“Kenapa harus ada kecualinya dalam putusan tersebut, apa karena kaum muda dianggap tidak mampu?” tegas Ikravany Hilman.

Ia juga menilai bahwa pihak yang mengadvokasi putusan MK sebagai kesempatan politik bagi kaum muda sebenarnya sedang menutupi fakta bahwa MK sebenarnya tidak mengubah batasan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. “Mereka menyembunyikan fakta bahwa MK sebenarnya menolak menurunkan batasan usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun,” ujar Ikravany Hilman.

Menurut Ikravany Hilman, keputusan MK ini harus dilihat sebagai sebuah perdebatan konstitusional yang seharusnya mencerminkan kedewasaan hak pilih dan hak dipilih. “Sebenarnya keputusan MK itu tetap mempertahankan usia 40 tahun, kecuali jika ada catatan khusus untuk kaum muda di bawah usia tersebut yang ingin maju, asalkan telah terpilih sebelumnya melalui pemilihan umum sebagai kepala daerah,” tandasnya.

Kontroversi mengenai usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun terus memicu diskusi dan perdebatan dalam masyarakat Indonesia, sementara pandangan Ikravany Hilman memperkaya wacana seputar kebijakan politik dan keterlibatan kaum muda di dalamnya.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi Warga Cilodong

20 March 2026 - 16:12 WIB

Ketua DPC PKS Tapos Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H kepada Warga

20 March 2026 - 03:55 WIB

DPRa PKS Jatijajar Berbagi Bingkisan Bantuan Lebaran Secara Door to Door

19 March 2026 - 08:50 WIB

Giat Ramadhan Ambulance Fortune: Antar Jenazah ke Sragen Jawa Tengah

18 March 2026 - 17:37 WIB

DPRa PKS Tanah Baru Gelar “Ramadhan Berbagi”, Tebar Kepedulian di RW 05 dan RW 06

17 March 2026 - 16:10 WIB

Trending on Ragam