Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Kota Depok Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 18 April, Berikut Aturan Terkait Kegiatan selama Bulan Ramadhan

badge-check


					Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19). (Foto: istimewa). Perbesar

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19). (Foto: istimewa).

DepokNews – Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 18 April 2022. Sejumlah aturan pun diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Kepwal tersebut dijelaskan sejumlah aturan terkait kegiatan selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan kegiatan lainnya di bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Lalu, pejabat pemerintah/camat/lurah/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan kegiatan tarawih keliling, agar tidak diacarakan secara khusus (tidak dibuat agenda secara formal seperti rangkaian tarawih keliling biasanya, tapi sesuaikan dengan agenda tarawih biasa). Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan senantiasa tetap menjaga prokes.

Dalam Kepwal tersebut juga termaktub, pejabat pemerintah/Camat/Lurah/ASN untuk tidak menyelenggarakan acara buka puasa bersama selain dengan keluarga atau menghadiri undangan buka bersama secara khusus dengan warga dengan jumlah diatas 15 orang.

Sementara tempat ibadah seperti Masjid, Musalah, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas. Serta tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari kementerian Agama RI. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok