Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Metro Depok

Kota Depok Masuk PPKM Level 1

badge-check


					Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Perbesar

Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

DepokNews – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat. PPKM di Jawa dan Bali akan berlaku hingga tiga minggu ke depan mulai 14 Desember 2021 – 3 Januari 2022. Pada periode ini, Kota Depok masuk ke dalam wilayah yang  menerapkan PPKM level 1.

Aturan mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Tito Karnavian Nomor 67 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Tito pada 13 Desember 2021.

Dalam Inmendagri tersebut untuk  wilayah Jawa Barat, Kota Depok termasuk ke dalam PPKM level 1. Bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi. 

Untuk wilayah PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon. 

Selanjutnya, PPKM level 2 oleh Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut. 

Dalam Inmendagri tersebut termasuk instruksi Presiden Republik Indonesia yang agar melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan juga untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid- 19 di tingkat desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok