KPP Pratama Depok Buka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Cipayung

DepokNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis membuka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Cipayung selama dua hari yaitu 21 dan 22 Februari 2023. Pojok Pajak dilakukan untuk memberikan akses kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. 

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono menjelaskan, pojok pajak dilakukan untuk menghindari pembludakan para WP dalam pembayaran SPT di KPP Pratama. Dalam pojok pajak juga akan dilakukan sosialisasi e-filing, yaitu cara pelaporan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-filing serta pemadanan NIK dengan NPWP. 

“Pojok pajak akan digelar di banyak tempat seperti di lingkungan universitas, rumah sakit, perusahaan milik negara, sekolah bahkan di Kantor Wali Kota Depok. Pojok pajak ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan KPP Pratama kepada para wajib pajak,” ujarnya, Jumat (17/02/23).

Dirinya menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 31 Maret 2023 bagi WP pribadi dan 30 April 2023 bagi WP badan. Kendati begitu, pihaknya mengimbau WP melakukan penyampaian lebih awal.  

“Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan, selain secara langsung, masyarakat juga bisa melaporkan SPT dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id. Agar terhindar dari sanksi denda. 

“Pojok pajak di kantor Kecamatan Cipayung akan beroperasi mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Syarat yang harus dibawa fotocopy KTP, NPWP, KK serta Bukti Potong Pajak bagi PNS, TNI/POLRI atau Karyawan Swasta,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id