KPU Depok Pastikan Warga Yang Punya KTP Namun Tak Terdaftar di DPT Boleh Memilih, Begini Ketentuannya

DepokNews– Bagi masyarakat Kota Depok yang tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum mendapat undangan untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada tanggal 9 Desember besok tidak perlu khawatir. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tetap membolehkan untuk melakukan pemilihan asal memiliki KTP Depok.

” Boleh saja mengikuti pemilihan yang penting ada KTP nya. Tapi tata cara pencoblosan tidak sama dengan yang lainnya, jadi mereka yang hanya punya KTP dibolehkan memilih pas jam 12 sampai pukul 13.00,”ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna saat dikonfirmasi. Selasa (8/12/2020)

Sementara Komisioner KPU lainnya, Jayadi memastikan selain menggunakan KTP masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT boleh melakukan pemilihan dengan menggunakan surat keterangan.

“Boleh bang, Jika sudah terdaftar dalam DPT di TPS tersebut, namun belum menerima C-pemberitahuan maka nanti datang ke TPS tersebut dari jam 7-13.Namun jika belum terdaftar dalam DPT di TPS tersebut, bisa menggunakan hak suaranya jam 12-13 sesuai dengan alamat KTP-el tersebut,”katanya

” Itu sesuai PKPU, warga boleh membawa KTP-el atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh bagian pemerintahan yang membidanginya,”pungkasnya.