DepkNews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Depok Jl. Margonda No.379 – Depok.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejari Depok, Badan Kesbangpol Kota Depok, Ketua Bawaslu Kota Depok serta Partai Politik se-Kota Depok.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu, sampai dengan saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 yang hari ini telah diumumkan ke publik,”ujarnya kemarin.
Sementara untuk pendaftarannya akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Agustus 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang.
Untuk diketahui bahwa pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing. Sementara kami di daerah akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepada kami.