DepokNews- Untuk dapat mengikuti debat Pilkada Depok 2020 tahapan kedua pada Senin 30 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok memberikan syarat kepada calon wali kota Mohammad Idris. Yakni menunjukan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang melakukan perawatan dirinya.
Seperti diketahuin, Mohammad Idris terpapar Covid-19, dan kini menjalani perawatan di RSUD Depok.
Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi mengungkapkan, Mohammad Idris dapat mengikuti debat melalui visual dengan kondisi tubuh tidak menggunakan ventilator dan dalam kondisi stabil.
Selain itu, Idris harus memberikan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang melakukan perawatan dirinya.
“Apabila sudah kami terima baru bisa debat, kita masih menunggu surat tersebut,” terang Mahadi, Minggu (29/11).
Walaupun nantinya Idris akan mengikuti debat dari ruangan perawatan, lanjut Mahadi, KPU Kota Depok bersama Bawaslu Kota Depok akan melakukan pengawasan.
Pengawasan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan debat yang dilaksanakan di studio tv swasta.
Akan ada dua pengawas yang mengawasi Idris saat mengikuti debat di dalam kamar,” tandasnya.(Mia)