Kuasa Hukum H, Tersangka Korupsi, Yakin H Tidak Bersalah

Depoknews — Zaenal Arifin, S.H.,M.H,  dari Kantor Hukum MEZA  (Muhklis Effendi & Zaenal Arifin) & Co  selaku kausa hukum H pejabat Kota Depok yang saat ini ditahan Polres Depok dengan sangkaan melakukan korupsi dalam pekerjaan kontruksi peningkatan Jalan Pasir Putih, Sawangan, tahun 2015 meerasa yakin, H tidak bersalah.
“Selaku kuasa hukum “H” dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan peningkatan jalan di Depok, kami sampaikan bahwa berdasarkan telaah kami terhadap perkara tersebut, Klien kami tidak bersalah, karena selaku PPK Klien kami tidak pernah menerima serupiahpun dari pihak-pihak yang memenangi tender atau mengerjakan proyek tersebut,” tegas Zaenal.

Sehingga, lanjut Zainal, dengan “jeratan” berupa sangkaan melakukan tindak pidana korupsi, maka persoalan mendasarnya ialah di mana letak korupsinya ?. Memang benar bahwa proyek tersebut telah dilakukan audit oleh BPK dan ada temuan sejumlah Rp. 121 Juta, namun temuan tersebut telah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi yang namanya kerugian negara.

“Apa yang dilakukan oleh Klien kami selaku PPK telah sesuai dengan apa yang menjadi tupoksinya. Salah satu tugas PPK memang sebagai pemegang kendali proyek, namun hal tersebut dilakukan secara administratif dengan berpatokan pada hasil laporan dari pihak-pihak yang memang ditugaskan untuk memeriksa langsung ke lapangan, seperti supervisi, PPHP dan lain-lainnya. Jika keputusan diambil berdasarkan laporan dari pihak yang memang ditugaskan memeriksa di lapangan salah, lalu mengapa klien kami yang disangka bersalah,” jelas Zaenal.

Dikatakan Zaenal, ketika ada temuan, dan temuan tersebut telah dikembalikan sesuai dengan rekomendasi dalam temuan tersebut, maka tentu hal tersebut berarti tidak ada kerugian negara. Bisa saja dalam hal ini yang terjadi ialah adanya kesalahan administratif, namun seolah-olah bergeser ke masalah pidana. Karena itulah Presiden sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional, dimana dalam instruksi kedua angka 9 (sembilan) ditegaskan agar pejabat negara dan penegak hukum

“melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan proyek stategis nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek stategis nasional dengan mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek stategis nasional”.

“Karena itu, kami selaku kuasa hukum melihat bahwa seharusnya proses yang didahulukan atau dilakukan ialah penyelesaian secara administratif berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Sebab jika demikian adanya, tidak ada kerugian negara lalu klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka tentu akan membuat para penyelenggara pemerintahan makin takut mengambil kebijakan guna percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran,” jelas Zaenal.

Keyakinan H tidak bersalah juga disampaikan KH.Muhklis Effendi, S.H yang juga sebagai tim kuasa hukum H.

“Saya yakin klien kami tidak bersalah, saat ini klien kami baru sebagai tersangka, bagaimanapun sebagai sesama penegak hukum kami menghormati proses yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Depok, dan kami akan terus mengawal proses ini agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dalam proses pembuktian nanti kami dapat dengan lebih mudah untuk membuktikan bahwa Klien kami memang benar-benar tidak bersalah,” tegas Muhklis.

Muhklis lebih jauh menegaskan, H, kliennya bukan seorang koruptor, karena selama 20 tahun mengabdi kepada negara tidak pernah sama sekali tersangkut masalah korupsi.

“Sekadar untuk menjadi perhatian, bahwa status Klien kami terhadap perkara ini ialah Tersangka, artinya apa yang disangkakan terhadap Klien kami jangan dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar adanya. Mari kita hormati asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah),” tutup Muhklis. (muj)