Kuasa Hukum: Polisi Telah Naikan Kasus Pelarangan Peliputan Ketingkat Penyidikan

DepokNews – Kasus pelarangan peliputan kerumunan di salah satu restoran siap saji di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok yang dialami oleh salah satu wartawan akhirnya naik ditingkat Penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung
Kuasa Hukum pelapor, Pahrur Dalimunthe. Menurutnya kasus pelarangan yang dialami wartawan Warta Kota, Vinny Rizki Amelia oleh Mc Donalds Margonda, sempat mandek. Namun Polrestro Depok telah resmi kasusnya naik ke tahap peyidikan.

“Kami telah menerima kabar bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan per 2 September 2022 lalu,” ujarnya.

Naiknya proses penyidikan kasus tersebut dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/255/IX/Res.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 2 September 2021.

Meningkatnya kasus ini membuktikan jika benar terjadi adanya pelarangan peliputan yang telah mencederai Undang Undang Pers, sebab profesi jurnalis dilindungi undang undang selama penugasannya.

“Selanjutnya penyidik akan mencari bukti-bukti untuk menentukan tersangka,” terang Pahrur.

Ia menambahkan dengan direspon cepat kepolisian menunjukan kalau polisi berpihak pada kebebasan Pers di Indonesia serta sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk membuka ruang ke media seluasnya dalam peliputan dan pemberitaaan terkait pandemi Covid-19.

“Jelas ya instruksi itu. Kami sangat terima kasih pada pihak kepolisian yang diyakini akan serius selesaikan kasus ini,” tegasnya.

Ia berharap agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, sehingga pihak yang telah melanggar ketentuan undang undang pers dapat dijerat hukuman. Hal ini agar tidak terjadi kejadian serupa yang menimpa profesi jurnalis

“Tolong dituntaskan. Jangan berlarut atau lama, karena semua sudah jelas dan ada, baik saksi sampai bukti,” ungkap Pahrur.

Sumber : depok.go.id