Kudapan Harus Memenuhi Syarat Kesehatan !

DepokNews–Pemkot Depok, dalam hal ini Dinas Koperasi & Usaha Mikro (DKUM) pada hari Rabu 28 Agustus 2019 menyelenggarakan kegiatan pelayanan aspek legalitas usaha berupa Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), bekerjasama degnan Dinas Kesehatan Pemkot Depok.

Kepala Dinas DKUM Fitriawan mengatakan bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan kebutuhan setiap orang, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan,” kata Fitriawan.

Menurut Fitriawan, kegiatan hari ini merupakan angkatan ke-8 untuk tahun 2019, menempati Gedung Balatkop di Depok Timur. Jumlah total peserta seluruh Angkatan 1-8 sebanyak 240 pelaku usaha mikro Kota Depok.

Fitriawan mengharapkan bahwa dengan kegiatan ini para peserta pelatihan mempunyai persepsi yang sama tentang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

“Dengan kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami betul bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan yang berlaku,” harap Fitriawan.