Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Ragam

Kurangi Risiko Penularan Corona, Disdukcapil Kota Depok Terapkan Pelayanan Online

badge-check


					Kurangi Risiko Penularan Corona, Disdukcapil Kota Depok Terapkan Pelayanan Online Perbesar

DepokNews–Dinas  Kependudukan dan PencatatanSipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk sementara meniadakan pelayanan tatap muka dan menggantinya dengan pelayanan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Whatsapp. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok Asloe’ahMadjri mengatakan, mulai tanggal 31 Maret hingga 21 April 2020, pelayanan kependudukan hanya bisa dilakukan secara online. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB melalui Whatsapp.

“Untuk sementara loket ditutup, tidak ada pelayanan tatapmuka. Sebagai gantinya, kami sudah siapkan nomor-nomor pelayanan yang bisa dihubungi. Sementara untuk perekaman e-KTP, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), legalisir dokumen, dokumen WNA dan pencatatan pernikahan ditunda,” ujarnya kepada berita.depok.go.id Jumat (03/04/20).

Dirinya menjelaskan, untuk pelayanan pembuatan Surat Pindah Datang, masyarakat dapat menghubungi nomor  0877-4830-5975. Sedangkan Surat Pindah Keluar di 0821-1071-6668.

Kemudian, lanjutnya,  pelayanan Akta Kelahiran dan akta lainnya di nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459. Sedangkan untuk informasi layanan, dapat diakses melalui  disduk@depok.go.id dan juga melalui nomor 0811-166-864.

“Pengaduan masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KartuKeluarga (KK), bisa menghubungi 0811-1158-676. Untuk permohonan yang dilakukan di kelurahan, kontak petugasnya juga sudah ditempel di setiap kantor kelurahan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengambilan dokumen kependudukan yang telah selesai, dapat dilakukan pada jam kerja. Yaitu mulai pukul 08.00-11.30 WIB.

“Kami telah membuat mekanisme yang aman dalam proses pengambilan dokumen tersebut. Seperti menjaga jarak, penyediaan hand sanitizer dan dilakukan di ruang terbuka,” tutupnya 

sumber: https://berita.depok.go.id/pemerintahan/kurangi-risiko-penularan-corona-disdukcapil-terapkan-pelayanan-online-2322

Facebook Comments Box

Read More

“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK

16 January 2025 - 17:17 WIB

Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas”

16 January 2025 - 09:09 WIB

Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak

16 January 2025 - 06:07 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

15 January 2025 - 12:42 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

14 January 2025 - 16:19 WIB

Trending on Ragam