Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Lakukan Pengawasan, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin dari Kecamatan

badge-check


					Lakukan Pengawasan, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin dari Kecamatan Perbesar

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melakukan pengawasan yang ketat terhadap sejumlah rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Selain mengikuti instruksi protokol kesehatan, pihak penanggungjawab tempat ibadah juga harus mengantongi Surat Izin dari kecamatan.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Coronavirus di Kota Depok.

“Di Kota Depok rumah-rumah ibadah, seperti masjid atau gereja sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan keagamaan. Namun tetap menaati protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga harus mengantongi surat izin dari pihak kecamatan,” tegas Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (04/06/20).

Dikatakannya, aturan protokol kesehatan meliputi, menyiapkan alat deteksi suhu tubuh, serta membersihkan tempat ibadah sebelum dan sesudah digunakan secara berjemaah dengan disinfektan. Termasuk, imbuhnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, baik di lantai maupun kursi dengan jarak minimal 1,5 meter.

Selain itu, dirinya menjelaskan, syarat lain pelaksanaan ibadah juga harus diikuti oleh warga setempat atau paling luas tingkat kecamatan. Adapun untuk mengawasinya, kegiatan keagamaan juga akan dipantau oleh Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga atau Ketua RT-RW.

“Termasuk bekerja sama dengan Babinsa dan Babin Kamtibmas, serta perangkat masyarakat lainnya seperti DKM,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline