DepokNews-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengetok palu atas perkara gugatan no 64/G/2021/TUN.JKT dengan pihak penggugat kubu Dominggus dan A yetty lentari yg masing masing mengklaim sebagai ketua umum dan sekjend Himpunan Advokat pengacara Indonesia hasil kongres di hotel teraskita jakarta.
Mereka menggugat SK yg diterbitkan oleh Kemenkumham yg mengakui secara hukum keabasahan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ) Yang Ketua Umum Enita Adyalaksmita SH MH dan Dr Bob Hasan SH MH
Dalam putusan tersebut majelis hakim TUN Jakarta mengeluarkan Amar putusan untuk pihak Tergugat diantaranya Dalam Ekspensi bahwa menolak Ekspensi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya kemudian Dalam pokok perkara, menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan memberikan hukuman pada pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 393.000.00
Setelah mengetahui hasil putusan majelis yg memeriksa perkara tersebut ketua OKK HAPI Tasrif SH MH menyambut baik atas putusan majelis hakim TUN JAKARTA, karena dengan putusan tersebut maka sengketa HAPI yg selama ini bergulir sudah teruji di pengadilan oleh karena itu ketua OKK berharap para anggota hapi kubu dominggus dan yetty bisa kembali bergabung dengan HAPI yg telah di sahkan oleh Kemenkum Ham.
“Kami sambut baik apa yg menjadi putusan majelis hakim, dengan putusan tersebut persoalan sudah terselesaikan dan harapan saya kedua kubu bisa menyatu kembali,” saat ditemui di Depok. Rabu (24/11/2021).
Di tempat terpisah ketua umum HAPI ibu Enita Adyalaksmita SH MH menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim TUN jakarta yg telah memeriksa dan memutuskan perkara sengeka HAPI dengan cermat dan adil karena putusan majelis hari ini berdampak positif terhadap perkembangan organisasi Advokat HAPI dimasa mendatang
“Kami ucapkan terimakasih pada majelis hakim yang telah memeriksa dengan cermat dan memberikan putusan yang adil, ini sangat berdampak baik terhadap HAPI kedepanya, tuturnya.”
Pada kesempatan inipula Dr Bob Hasan SH MH selaku sekjend HAPI meminta kepada semua pihak sama sama menghormati Putusan Majelis Hakim TUN tersebut, bahwa dengan adanya putusan TUN Hari ini diharapkan anggota HAPI semakin solid dan mengakui bahwa HAPI hanya satu yaitu hasil kongres yg dilaksanakan di Hotel Kartika Candara pada akhir tahun 2020 yg lalu
“Dengan adanya putusan ini diharapkan anggota semakin solid dan mengakui HAPI ini hanya satu sesuai dengan kongres yang sudah dilaksanakan, harapnya.