Langgar Jam Tutup Cafe di Depok Disidak Satpol PP

DepokNews- Sesuai dengan Perwal Nomor 59 Tahun 2020 tentang PAW dan PAU di Kota Depok, Jawa Barat, Pemerintah kota menerapkan aktivitas layanan cafe, restoran, dan lainya hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Tujuannya untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dan Depok status zona merah

Dalam penerapan tersebut, Satpol PP Depok melakukan patroli di sejumlah titik untuk memastikan pelaku usaha restoran menaati aturan tersebut.

Namun ketika patroli di Jalan Kompol M Yasin Kelapa Dua, Depok masih tetap melayani makan di tempat (dine in), pada Senin malam (5/10).

Petugas yang melakukan patroli pun meminta agar pengunjung cafe segera membubarkan diri dan tidak dine in.

Hal itu sesuai dengan Perwal Nomor 59 Tahun 2020 tentang PAW dan PAU di Kota Depok.

Sekitar pukul 20.00, Satpol PP Kota Depok melihat di café tersebut banyak ditemukan remaja yang sedang nongkrong.

“Kami datangi Cafe Alfa X yang memiliki tiga lantai dan ditemukan ada kumpulan remaja,” kata petugas Satpol PP Kota Depok yang bertugas, Safrizal, Selasa (6/10).

Ketika didatangi, cafe tersebut banyak berkumpul remaja yang sedang makan dan minum.

Di lantai satu petugas hanya menemukan beberapa pengunjung saja.

Namun pada saat dirinya naik ke lantai dua, detemukan remaja dan pengunjung lainnya sekitar 20 orang berada di dalam cafe tersebut.

“Ya kami minta agar pengunjung pulanh dengan tertib karena sudah ada aturannya soal PAU,” ucapnya.

Safrizal menuturkan, dari keterangan pegawai café, pegawai tersebut telah mengingatkan pengunjung café akan ditutup pada pukul 19.30 WIB.

Petugas pun memberikan teguran pada pengelola. Namun jika terulang maka bisa dikenakan tindakan tegas.

“Katanya tutup 19.30, tapi pukul 20.00 pengunjung masih banyak,” tutupnya.(mia)