Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Langgar Perda, Ratusan Bangunan di Bedahan Disegel Satpol PP

badge-check


					Langgar Perda, Ratusan Bangunan di Bedahan Disegel Satpol PP Perbesar

DepokNews- Sebanyak 103 rumah yang masuk ke dalam Perumahan Jayana, di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan tegas tersebut dilakukan karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, Satpol PP Kota Depok secara tegas akan melakukan penertiban pelanggaran Perda Kota Depok.

“Salah satunya penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, seperti rumah di Jalan Jabon RT1/2, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan,” Rabu (2/6).

Taufiqurakhman menjelaskan, penyegelan tersebut telah sesuai dengan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Bahkan selain rumah, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap ruko di lokasi yang sama.

“Ada delapan ruko yang kami segel dan pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki IMB,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, rumah dan ruko telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang wilayah. Selain itu, mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

“Banyak Perda yang dilanggar makanya Pemerintah Kota Depok bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar tiga Perda,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, bangunan akan dibongkar jika pemilik bangunan tidak segera mengurus segala persyaratan perizinan dalam membuat IMB. Namun jika sudah, maka jika sudah memenuhi syarat perizinan, maka tidak akan ditindak dengan penyegelan-penyegelan oleh Satpol PP.

“Akan dibongkar jika pemilik bangunan tidak melaporkan selama tenggat waktu yang ditentukan dalam pengurusan IMB,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline