Langgar PSBB di Depok Warga Siap-siap Kena Sanksi

DepokNews- Bagi warga Depok yang melanggar Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan dikenakan sanksi denda. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020, sanksi tersebut termaktub dalam BAB III Pasal 4 Bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dapat di kenakan sanksi.

Sanksi tersebut berlaku dari administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

“Jadi, kami himbau kepada warga untuk selalu menggunakan masker ketika beraktivitas atau melakukan kegiatan …