Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Libur Nataru, ASN Pemkot Depok Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Daerah

badge-check


					Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar). Perbesar

Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar).

DepokNews – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Terhitung mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut sebagaimana diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Larangan bepergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Seperti contohnya wilayah Jabodetabek.

Juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, aturan larangan keluar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi salah satunya peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19.

Sementara pembatasan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu, cuti melahirkan atau sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline