Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Pendidikan

Lika-liku Aktivasi Akun Coretax WPOP Menjelang Pelaporan SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di Tax Clinic – FEB UI

badge-check

Oleh: Dian Nastiti –  Dosen Departemen Akuntansi FEB UI dan Konsultan Tax Clinic FEB UI

Depoknews- Tahun 2025 adalah tahun yang penting dalam milestone perbaikan sistem perpajakan di Indonesia. Di tahun ini kita mengenal era baru dalam upaya perbaikan sistem pajak terus menerus di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak yang  mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan pajak menjadi satu sistem terpadu yang disebut sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau Core Tax Administration System (CTAS, atau lebih dikenal dengan Coretax). Sistem baru ini digadang-gadang tidak hanya akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya namun juga memudahkan pengawasan oleh otoritas pajak di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan pendapatan pajak negara.

Keberadaan sistem baru ini mau tidak mau membuat banyak wajib pajak harus melakukan penyesuaian agar dapat menggunakan Coretax dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Masalahnya masih terdapat banyak wajib pajak yang belum memahami Coretax apalagi mengakses dan menggunakan Coretax.  Hal ini disebabkan sosialisasi coretax oleh DJP masih terbatas dan banyak wajib pajak yang masih belum paham setelah menyimak sosialisasi dan tidak memiliki akses kepada konsultan pajak maupun training – yang memerlukan biaya – sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dengan sistem baru ini menjadi momok bagi sebagian wajib pajak.

Berawal dari hal tersebut, TERC LPEM FEB UI berinisiatif menghadirkan Tax Clinic untuk membantu Wajib Pajak yang masih merasa kesulitan untuk mendapatkan akses layanan konsultan pajak agar dapat membantu mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dimulai dengan mengakses Coretax. Layanan Tax Clinic ini mengkhususkan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi dan juga UMKM yang masih mengalami kesulitan untuk melakukan aktivasi Coretax yang harus dilakukan sebelum menyampaiakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 di kuartal pertama tahun 2026.

Pada awal berdirinya Tax Clinic ini, kebanyakan Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan adalah wajib pajak orang pribadi yang masih sulit mengakses Coretax. Hal ini bertepatan dengan himbauan DJP bagi WPOP terutama ASN yang dihimbau melakukan aktivasi Coretax sebelum tanggal 31 Desember 2025. Proses aktivasi coretax sendiri bisa dikatakan tidak sulit, namun karena sistem ini masih baru, maka kebanyakan wajib pajak belum familiar dengan website-nya dan membuat wajib pajak kesulitan untuk menggunakannya. Belum lagi persepsi publik yang sempat cenderung negatif terhadap Coretax yang di awal mula implementasinya sempat mengalami banyak masalah yang membuat sistem ini dikenal lebih sulit dibandingkan sistem sebelumnya.

Untuk mendukung proses konsultasi di Tax Clinic ini, konsultan Tax Clinic – termasuk saya juga juga mengikuti sosialisasi Coretax oleh Kanwil DJP Jawa Barat III. Meskipun penjelasan aktivasi coretax ini cukup lengkap namun masih ada beberapa kendala teknis yang seringkali menghambat aktivasi coretax. Kendala kecil seperti lupa e-mail yang terdaftar di DJP atau nomor HP wajib pajak yang sudah ganti sehingga berbeda dengan yang terdaftar di DJP membuat proses aktivasi terhambat.

Padahal seharusnya bagi WPOP yang sudah pernah mengakses DJP-online dan melakukan pemadanan NPWP dan NIK, proses aktivasi ini cukup simple: tinggal log in dengan NIK lalu pilih “lupa password” dan mengisi data nomor HP atau email yang masih aktif yang sesuai dengan data yang sudah terdaftar di DJP. Wajib Pajak kemudian perlu melanjutkan proses penggantian password melalui link yang sudah terkirim ke e-mail atau sms di HP dan wajib pajak bisa dengan mudah mengakses coretax. Namun jika memang data wajib pajak berubah dan tidak bisa mengkases kedua-nya (email dan HP) maka mau tidak mau harus dibantu oleh petugas KPP/DJP. Di sinilah peran Kanwil DJP Jawa Barat sebagai partner membantu Tax Clinic FEB UI untuk membantu penanganan kendala dengan cepat.

Berbeda dengan wajib pajak yang sudah pernah mengakses DJP online, Wajib Pajak yang belum pernah pernah Iog-in di DJP online ataupun WP yang baru mau mendaftarkan diri bisa memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” atau “Daftar di sini” dan mengikuti prosesnya.  Setelah mendapatkan password maka wajib pajak bisa log-in dan mengakses menu-menu dalam aplikasi Coretax. Langkah selanjutnya dalam aktivasi Coretax ini adalah membuat kode otorisasi digital melaui “portal saya” di coretax dan melakukan “permohonan sertifikat digital – kode otorisasi DJP”. Jika sudah terbit, maka wajib pajak bisa mengecek di menu “portal saya” dan melakukan validasi di “nomor identifikasi eksternal – digital certificate” dengan meng-klik menu dalam tab “aksi”. Apabila sudah valid maka kode otorisasi digital ini bisa digunakan nanti Ketika wajib pajak akan menyampaikan SPT-nya.

Selain bagaimana mengakses Coretax, pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh wajib pajak selanjutnya adalah terkait perpajakan suami-istri yang selama ini menggunakan NPWP terpisah. Menjelang penggunaan Coretax yang diwajibkan untuk WPOP untuk penghasilan tahun pajak 2025 yang akan jatuh tempo di bulan Maret 2026 ini, banyak informasi di media sosial yang mengingatkan bahwa Coretax membuat wajib pajak tidak bisa “bersembunyi” lagi. Jika di era sebelum Coretax wajib pajak suami istri bisa menggunakan NPWP terpisah tanpa terdeteksi dan melakukan pelaporan SPT masing-masing tanpa penggabungan penghasilan, maka hal ini tidak bisa lagi disembunyikan setelah ada Coretax karena suami istri sekarang menggunakan NIK yang terhubung di KK yang sama.

Hal ini membuat banyak WPOP – Karyawan yang selama ini menggunakan NPWP pisah merasa khawatir dan ingin menggabungkan saja NPWP suami istri. Hal ini bisa dibenarkan secara aturan karena memang penggabungan NPWP suami-istri khususnya jika istri bekerja di satu pemberi kerja saja akan lebih “menguntungkan” secara pajak karena penghasilan istri bisa dilaporkan sebagai “penghasilan final suami” dan penghasilan yang digabung di SPT cukup penghasilan suami saja. Bandingkan jika status pelaporannya “terpisah” atau istilah pajak-nya “PH/MT” maka penghasilan istri harus digabung dengan suami dan dihitung pajaknya berdasarkan penghasilan gabungan yang kemudian dibagi sesuai proporsi penghasilan suami dan istri. Perhitungan Kembali pajak yang harus dibayar ini memungkinkan terjadinya kurang bayar karena pajak yang dihitung kembali ini bisa jadi lebih besar – karena pajak dihitung dengan tarif progresif- dibandingkan dengan pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Sehingga apabila istri bekerja di satu pemberi kerja saja maka akan lebih menguntungkan apabila wajib pajak suami-istri menggabungkan pelaporannya melalui SPT suami sebagai kepala keluarga.

Perubahan status ini mudah juga dilakukan di Coretax. Caranya masing-masing suami istri melakukan aktivasi Coretax dulu dan masuk ke akun masing-masing. Istri kemudian mengajukan permohonan NPWP non efektif. Jika NPWP istri sudah non-efektif maka tinggal suami menambahkan NIK istri ke dalam DUK (Data Unit Keluarga) di Coretax suami dan status NPWP suami-istri sudah bisa bergabung. Jika sudah bergabung maka pada saat nanti pengisian SPT tahunan, penghasilan istri yang berasal dari 1 pemberi kerja dapat dilaporkan sebagai penghasilan final di SPT suami dan proses penyelesaian kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dilakukann.

Nah, apakah pembaca mengalami kesulitan untuk melakukan aktivasi akun Coretax atau ingin mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan? Tax Clinic FEB UI dapat membantu anda secara gratis, tinggal daftarkan diri anda di sini: https://terc.lpem.org/form-pendaftaran/

Facebook Comments Box

Read More

Aset vs Omzet vs Laba di Laporan Keuangan

31 January 2026 - 12:47 WIB

Rasionalitas di Era “Jempol Gelisah”

30 January 2026 - 11:49 WIB

Penerapan IFRS 17 di ASEAN dan Dampaknya terhadap Kapasitas Asuransi Domestik: Pembelajaran bagi Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi

29 January 2026 - 18:02 WIB

Penerapan IFRS 17 di ASEAN dan Dampaknya terhadap Kapasitas Asuransi Domestik: Pembelajaran bagi Pendidikan Ekonomi dan Akuntansi

29 January 2026 - 13:06 WIB

PSAK 117 dalam Pendidikan Akuntansi: Reposisi Standar Kontrak Asuransi sebagai Instrumen Akuntabilitas Publik pada Asuransi Sosial

29 January 2026 - 12:57 WIB

Trending on Pendidikan