Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Lindungi Tenaga Kerja, Disnaker Depok Kaji Skala Upah Pekerja dengan Masa Kerja di Atas Satu Tahun

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : JD01/Diskominfo) Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : JD01/Diskominfo)

DepokNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sedang mengkaji struktur skala pengupahan bagi para pekerja. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, struktur skala pengupahan masih menjadi pembahasan dengan berbagai pihak. Baik dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Jika ditemukan rumusan yang disepakati, kami akan wajibkan seluruh perusahaan yang ada di Depok untuk membuat skala pengupahan,” tuturnya, Rabu (19/01/22)

Thamrin menjelaskan, nantinya skala pengupahan pekerja sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada hitungan lama masa kerja, jumlah anak dan lain sebagainya.

Dengan itu, ia berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan Upah Minimum Kota (UMK). Sebab, sudah ada skala pengupahan dan semua mengetahui hitungan kenaikan gajinya.

“Semoga dengan ini para pekerja mempunyai kepastian setiap dua tahun sekali gajinya. Temasuk juga perlindungan terhadap pekerja. Jangan sampai gajinya sudah bagus, tetapi perlindungan pekerjanya tidak ada,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok