Majelis Hakim Tolak Gugatan Jamaah Fist Travel, Jamaah Mengaku Tak Mengerti Hasil Putusan

DepokNews- – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi akhirnya menolak gugatan jamaah korban penipuan Travel Umrah dan Haji First Travel.

“Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara,” Ucapnya didampingi Hakim Anggota di persidangan, Senin (2/12/2019).

Alasan Majelis Hakim menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta – fakta selama proses persidangan.

“Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar,” bebernya.

Madani salah satu korban calon jamaah asal Tangerang mengatakan, tidak mengerti sama sekali isi putusan yang diutarakan oleh Majelis Hakim.

“Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD aja kaga tamat,” tegasnya.

Dirinya belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan.

“Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp 22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini,” jelasnya.