DepokNews — Seorang ibu rumah tangga diduga tega menyiksa pembantunya di Perumahan Alam Asri, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Pelaku IA (30) telah diamankan anggota Srikandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok.
Pelaku diketahui telah melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap korban Vebi Rahmawati (22) dengan memukul kepala menggunakan teflon dan wajan, selain itu tidak puas pelaku kembali menginjak-injak kaki korban lalu disetrika tangannya juga.
“Pelaku baru diperiksa petugas di penyidik Unit PPA Polresta Depok. Alasan korban lantaran tidak bilang-bilang memakan makanan majikan dan anak lalu majikannya marah dan terjadi tindakan kekerasan itu,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
Dirinya mengungkapkan pada saat membuat laporan korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Alasan pelaku melakukan tindakan penyiksaan kepada korban selain memakan makanan tanpa sepengatuan majikan, namun korban tidak menjaga kedua anaknya dan bangun selalu siang,” jelasnya.
Dia menambahkan jika, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang KDRT dan dapat dipidana dengn hukuman lima tahun penjara.
Pelaku terancam dengan undang-undang KDRT ancaman pidana diatas lima tahun.