Ngopi: Antara Ritual Wajib, Manfaat, dan Efeknya

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.

(Dibuat oleh : santi)
Menurut undang-undang Republik nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November tentang perbankan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Republik Indonesia, 1998)
Menurut undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 pasal 1 tentang perbankan syariah perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha Syariah mencangkup kelembagaan kegiatan usaha serta cara proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Bank Indonesia, 2008).dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum syariah (BUS) dan Bank pembiayaan bank syariah (BPRS)
Menurut (Schaik, 2014), Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip Syariah atau Islam.
Berdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank syariah menolak adanya riba (bunga),melarang gharar,mendzolmi dan berpegang teguh pada kemaslahatn umat .adapun Tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah
Produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah ada 3 bagian besar yaitu :
1) produk penyaluran dana (financing) ,
2) produk penghimpuanan dana (funding),
3) dan produk jasa (Service)
Untuk menjaga dan memelihara dalam oprasional perbankan syariah sesuai prinsip-prinsip syariah agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah tersebut maka perbankan syariah mengadakan atau memliliki “Dewan Pengawas Syariah”atau bisa disingkat menjadi DPS ,adapun wewenang dari dewan pengawasan syariah yaitu :
Selain dewan pengawas syariah ada juga Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tingkat nasional,tugas dari lembaga ini yaitu :
Menurut J.P Morgan ada tiga resiko yang membayangi industry perbankan dalam masa pandemic covid-19 yaitu penyaluran kredit,penurunan kualitas asset dan pengetatan margin bunga bersih.bank syariah dan bank konvensional akan mengalami penyaluran kredit yang melambat,dengan adanya POJK No 11 akan membantu perbankan yang ada di Indoensia ,di point ketiga menurut P.J Morgan mengenai resiko di pengetatan bunga bersih bank syariah aman karena bank syariah mengguanakan system bagi hasil dengan system tersebut neraca bank syariah di masa pandemi akan elasttis disebabkan besarnya biaya yang di fokuskkan untuk pembayaran bagi hasil juga akan ikut menuruun seiring adanya penurunan pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah .Dalam hal resiko-resiko yang akan menimpa di jalur perbankan khusunya di bidang perbankan syariah.perbankan syariah harus lebih maksimal dan jeli untuk mengahdapi resiko yang akan datang ,seperti menciptakan strategi yang baik dan melakukan ekspansi yang benar-benar sudah di rancang dengan baik serta yang paling penting yaitu berikhtiar untuk menjaga kelangsungan bisnis dengan baik yaitu dengan mengelola resiko dengan baik dan menerapkan tata kelola yang baik pula.