Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Manajer Riset Fakultas Hukum UI: Penimbunan Oksigen dan Obat-Obatan Dapat Dikenakan Sanksi 12 Tahun Penjara

badge-check


					Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo Perbesar

Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo

DepkNews — Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum UI Heru Susetyo menyoroti fenomena kelangkaan oksigen dan obat-obatan penanganan Covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya setiap orang yang melakukan aksi penimbunan tabung oksigen dan obat-obatan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Selain itu, oknum penimbun juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara enam tahun dan denda dua miliar rupiah.

Heru juga mengungkapkan mengenai pasal 14 Undang Undang Wabah tahun 1984 yang masih bersifat sangat luas dan cair sehingga penegak hukum mengalami kesulitan dalam menentukan apakah tindakan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam kategori pelanggaran akibat kelalaian atau tindakan kejahatan yang dilakukan secara sengaja.

” Hal tersebut juga menyebabkan terjadinya ketimpangan antara penindakan pada satu kasus dan kasus lainnya,”katanya saat menjadi narasumber dalam seminar daring 10th D’Rossi Open Lecture bertema “Bersikap Tenang Di Puncak Pandemi”

Heru juga menambahkan bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai masalah dalam penanganan pandemi, seperti banyaknya hoaks akibat tingkat literasi masyarakat yang rendah, dan banyaknya aparat penegak hukum yang terpapar Covid-19. Hal ini menyebabkan aktivitas penegakan hukum tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, karena harus dihentikan sementara waktu.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline