DepokNews- Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan bahwa Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi PAN, Igun Sumarno telah mendapat surat peringatan terkait absensi.
Hamzah mengatakan, Ketua DPD PAN Kota Depok tersebut sudah puluhan kali mangkir di rapat paripurna, komisi, dan lainnya. BKD telah memberikan surat peringatan pertama pada 1 Agustus 2018, dan yang kedua pada 18 Oktober 2018.
“Sudah dua kali surat peringatan, namun tidak ada penjelasan dan perbaikkan dari yang bersangkutan,” tegas Hamzah, usai sidang paripurna DPRD Depok, di Kota Kembang, Selasa (30/10/2018).
Hamzah melanjutkan, di dalam Tata Tertib DPRD sudah sangat jelas aturannya, mengenai kehadiran anggota dewan. Ia pun telah berkoordinasi melalui rapat pimpinan dan komisi mengenai hal ini.
“Teguran sudah, surat peringatan pun juga sudah hingga kali kedua,” jelas Hamzah.
Hamzah melanjutkan, seharusnya Igun Sumarno menghadap ke BKD dan menjelaskan ketidakhadirannya selama rapat DPRD.
“Kami dari BKD juga ditegor oleh Ketua DPRD soal ini. Dalam Tatib, enam kali berturut-turut tidak hadir sidang akan ada sanksinya. Kami akan berdiskusi dulu dengan pimpinan mengenai hal ini,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box