Mantan Pemandu Lagu Ini Edarkan Shabu Demi Biayai Anaknya

DepokNews- Angel hanya bisa tertunduk malu ketika dirinya digiring ke kantor polisi. Mantan pemandu lagu (lady company) di sebuah tempat karaoke di Jalan Margonda Raya itu mengaku ‘kepepet’ menjalani profesi kurir shabu karena untuk membiayai kehidupan sehari-hari ketiga anaknya.

“Saya single parents sekarang. Anak-anak saya butuh uang buat biaya sekolah. Anak pertama usianya 14 tahun, anak kedua lima tahun, yang lain masih balita, sedangkan sekarang saya udah nggak kerja lagi,” jelasnya.

Ia mengaku sudah lama dirinya menganggur. Biasanya satu paket ganja dia jual seharga Rp 700 ribu. Selain menjual sabu, Angel juga menggunakan shabu untuk dirinya sendiri.

“Iya saya make juga. Dari harga Rp 700 ribu yang saya jual, dapat untung Rp 100 ribu. Kalau make sejak awal November lalu dan satu paket kalau make saya bagi tiga,” jelas wanita.

Dia menjelaskan mendapat barang haram tersebut dari temannya. “Dapet barang dari temen. Dalam sebulan biasanya jual ke dua orang, tergantung pesanan sih,” kata dia.

Ia menjelaskan selama berprofesi sebagai pemandu lagu, dia mengaku tidak tahu jika ada peredaran narkoba di kalangan LC.

“Saya nggak tahu kalau itu, karena saya pake sendiri setelah lepas dari kerjaan saya itu. Jadi nggak tahu deh kalau di kalangan LC ada peredaran narkoba,” jelasnya.

Kini dia hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya tersebut. “Saya nyesel, anak saya yang masih kecil untungnya ada yang rawat. Saya juga nggak mau, anak-anak nanti besar nya kayak saya, jangan sampai itu terjadi,” tutupnya.

Pelaku lain yakni EP mengaku mengkonsumsi ganja karena sulit tidur. “Biasanya saya pakai ganja sebelum tidur. Ini sudah saya lakukan setahun terakhir,” ucapnya.

Wanita berperawakan tinggi itu membeli ganja dari temannya. “Saya beli sepaket ganja Rp 100 ribu. Saya hanya make saja, nggak jual ke orang lain,” tutur ibu dua orang anak tersebut.

Sementara itu Wakasat Narkoba Polresta Depok, AKP Rosana  mengatakan kedua pelaku terjerat pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kalau Angel dia kurir narkoba, pemakai juga. Sedangkan EP dia hanya memakai ganja saja,” ucapnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut.  “Masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lanjut,” tandasnya.(mia)