Ngopi: Antara Ritual Wajib, Manfaat, dan Efeknya

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.
Oleh : Pina Fauziah
Riba buyu’ ialah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas atau beda waktu penyerahannya (tidak tunai). Riba buyu’ disebut juga dengan riba fadhl yang riba yang timbul pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahanya.
Riba buyu’ ini berbeda dengan status hukum yang dimilikinya dimana para ulama berbeda pendapat tentang stus hukum riba buyu’. Perbedaan pendapat para ulama muncul dari perbedaan mereka tentang ‘illat barang-barang ribawi.
Rasulullah Saw. Menjalaskan tetang barang ribawi dalam beberapa hadistnya yang artinya “ ubadah bin ash shomit ra. Meriwayarkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: (pertukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat dibayar kontan”. (HR. Ahmad)
Hadist diatas menjelaskan tentang dua kelompok barang ribawai yaitu mata uang dengan makanan.
Penjelasan ulama kontemporer, bila disimpulkan bahwa pendpat yang kuat yaitu :