Menu

Dark Mode
“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

Metro Depok

Masih Beroperasi di Bulan Ramadan, Satpol PP Tertibkan Empat Lapo di Tapos

badge-check


					Penertiban satpol pp (Istimewa) Perbesar

Penertiban satpol pp (Istimewa)

DepokNews- Sebanyak empat bangunan lapo tuak atau lapo dibongkar petugas Satpol PP Pamong Praja pada Minggu dini hari, (27/5/2018) di pinggir jalan Raya Bogor Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos.
Bangunan tersebut diduga menjual minuman-minuman keras. Keberadaannya nya pun menjadi keresahan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan adanya lapo di pinggir jalan membuat gerah masyarakat. Apalagi mengingat saat ini bulan suci Ramadhan.
“Memang lapo-lapo itu  digunakan sebagai tempat hiburan malam. Masyarakat juga ikut melakukan pembongkaran bersama Satpol PP dibantu petugas kepolisian,” ujarnya kemarin.
Ia memaparkan ke empat lapo tersebut antara lain milik H, S, UK dan satu lagi warung remang-remang milik S.
Dirinya menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
“Telah diberikan SP No 300 1115/ trantib tanggal 13 September 2017. Dilanjutkan SP kedua No. 300 trantib tanggal 29 September 2017 selanjutnya SP ketiga No 300 1364 tanggal 9 November 2017.  Surat Penertiban No. 300 675 Trantib tanggal 13 April 2018. Tapi mereka tetap ngeyel dan membuka usahanya,” jelasnya.
Yayan melanjutkan, ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang merasa terganggung. Hingga malam hari tempat tersebut masih beroperasi.
“Kalau masyarakat ada yang merasa terganggu di lingkungannya, segera lah lapor ke RT RW, lurah agar diteruskan ke Satpol PP,” tandas Yayan.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Trending on Metro Depok