Masuki Masa Purnabakti, Dua ASN Terima SK Pensiun

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti per 1 Oktober 2023, Senin (02/10/23). (Foto : JD01/Diskominfo)

DepokNews – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti per 1 Oktober 2023. Selain mendapat SK, mereka juga memperoleh dana pensiun dari PT. TASPEN atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

Mereka yang memasuki usia pensiun adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah, Usman Haliyana dan Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cinere, Khairul Adyan.

Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok, mengatakan, ASN yang memasuki masa purnabakti tetap harus berkegiatan di masyarakat. Mereka tetap diminta ikut serta memajukan Kota Depok sebagai masyarakat.

“Tidak hanya yang pensiun, yang bukan ASN juga kita berharap ikut berkontribusi untuk Kota Depok,” ucapnya, usai, apel pagi, Senin (02/10/23).

Dikatakannya, mereka selama bekerja menjadi ASN mendapatkan banyak ilmu dan pengalaman. Hal itu dapat digunakan untuk membangun masyarakat dalam memajukan Kota Depok.

“Mereka banyak ilmunya pasti saat bekerja menjadi ASN. Perannya dimasyarakat bisa menjadi sesuatu yang dikerjakan nantinya,” terang dia.

“Bisa jadi RT, jadi RW atau jadi pemerhati lingkungan,” tutup Bang Imam.

Untuk diketahui, selain dua ASN tersebut, dua nama lain yang juga memasuki masa purnabakti per 1 Oktober 2023, ialah Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Depok, Yelis Rosdiana dan Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan Kota Depok, Catur Sri Astuti.

Sumber : depok.go.id