
DepokNews- Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengingatkan pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk tidak melakukan langkah promosi, demosi, dan rotasi pejabat saat memasuki tahapan Pilkada 2020.
Hal tersebut menurut Luli, sesuai dengan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dipasal itu disebutkan ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” katanya.
Luli melanjutkan, jangka waktu penggantian jabatan (pejabat pemerintah) tersebut, sebenarnya ditujukan kepada walikota atau petahana yang akan mencalonkan kembali di Pilkada. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada saling untung-rugi di proses Pilkada.
“Walikota secara jelas dalam UU 10/16 tersebut dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya baik itu promosi, rotasi ataupun demosi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut luli pada pasal 71 angka (3), bahwa Walikota (pimpinan daerah) dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Sanksi perihal pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dapat dibatalkan (petahana) dalam penetapan calon oleh KPU,” ujarnya.
Karena itu, Luli melanjutkan, mengingat tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai Bawaslu Kota Depok melakukan pencegahan dini dengan mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Depok agar tidak melakukan pelarangan tersebut.
“Kecuali penggantian jabatan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Kami mengingatkan kembali kepada Walikota dan Wakil Walikota agar mentaati peraturan tersebut, ini langkah pencegahan kami dalam proses Pilkada di Kota Depok,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa/Lurah agar bertindak netral dalam Pilkada Kota Depok sesuai dengan pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal itu setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kepala Desa/Lurah juga harus bertindak netral sesuai pasal 29 Undang-Undang no 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa,” tutup Luli.(mia)