Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Masyarakat Diimbau Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Secara Online Untuk Tekan Kerumunan

badge-check


					Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah memonitoring pelaksanaan pemotongan hewan kurban di UPTD RPH Kota Depok, Selasa (20/07/21). (Foto: JD 05/Diskominfo). Perbesar

Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah memonitoring pelaksanaan pemotongan hewan kurban di UPTD RPH Kota Depok, Selasa (20/07/21). (Foto: JD 05/Diskominfo).

DepokNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) Kota Depok mulai melaksanakan pemotongan hewan kurban pada hari H Iduladha 1442 Hijriah. Terdapat sebanyak 160 ekor sapi yang telah selesai dipotong oleh petugas, hari ini.

“Ada yang menarik saat pemotongan hewan kurban, salah seorang panitia DKM Masjid Permai Tanah Baru Beji membagikan proses pemotongan hewan melalui telepon video daring (online) kepada tujuh orang yang berkurban. Hal ini bagus untuk ditiru guna mengurangi mobilitas dan kerumunan orang,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah, usai meninjau pemotongan hewan kurban di RPH Tapos, Selasa (20/07/21).

Diah mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Kota Depok telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang protokol pemeriksaan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging kurban selama pandemi Corona virus disease 2019 tahun 2021 M/1442 H. 

“Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Depok No. 443/371-Huk/DKP3 tentang perubahan atas surat edaran Wali Kota Depok No. 443/341-HUK/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan surat keputusan di atas, pemotongan hewan kurban dianjurkan pada hari Tasyrik untuk diluar RPH R yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, atau mulai Rabu-Jumat mendatang. Masyarakat didorong untuk mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Dijelaskannya, permintaan pemotongan hewan kurban tahun ini cukup banyak. Namun kami sesuaikan dengan kemampuan RPH, sehingga proses penyembelihan tidak hanya untuk hari ini.

“Selain melihat proses pemotongan, petugas pengawasan hewan kurban DKPPP hari ini juga melakukan pemeriksaan antemortem di tempat-tempat di luar RPH,” pungkasnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline