Masyarakat Inginkan Kota Depok Yang Maju dan Relegius

Oleh: Aisyah Nurmalasari

DepokNews- Selama masa kampanye, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Depok nomor dua, Idris-Imam juga mensosialisasikan kepada masyarakat perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) religius. Raperda ini sudah diusulkan sejak tahun lalu semasa Idris menjabat sebagai Walikota Depok. Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat Kota Depok memahami tujuan dari Perda ini.

“Ini perlu disampaikan agar masyarakat tahu untuk apa Perda religius ini,” ujar Jamhur Robi, Ketua Sahabat Idris-Imam Kecamatan Sawangan saat bersilaturahmi bersama warga, Selasa (03/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah supaya terdapat anggaran untuk ustadz-ustadz lekar atau ustadz-ustadz yang hanya mengajar ngaji saja. Nantinya mereka akan didata oleh RT/RW setempat.

“Ustad-utsadz yang tidak mengajar di sekolah atau di tempat lain, hanya mengajar ngaji saja akan didata oleh RT/RW. Nanti datanya diserahkan ke Pemerintah Kota Depok,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika Perda ini sudah disahkan, maka akan menjadi payung hukum untuk walikota dan wakil walikota untuk mengeluarkan anggaran. Menurutnya ini adalah tujuan sebenarnya dari Perda religius.

“Perda ini tidak hanya berlaku untuk orang Islam saja. Misalnya ada biksu atau pendeta yang kurang mampu juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tandasnyanya.