Oleh : Halimah Yumna Zakiyyah _ Mahasiswi Magister Institut SEBI
Perkembangan zaman era modern ini membuat berutang bukan lagi dianggap menjadi sesuatu yang darurat. Bahkan menjadi sebuah gaya hidup, bahkan menjadikan Paylater, kartu kredit hingga pinjaman digital menjadi kebutuhan dalam menjalani kehidupan yang stabil. Dengan narasi serba menggiurkan “beli sekarang, bayar nanti, belanja aman, bisa dicicil” menjadi slogan yang dapat menarik masyarakat untuk mengambil langkah tersebut. Namun, dibalik tawaran yang memudahakan tersebut, terdapat sebuah pertanyaan yang mengganjal yaitu “Apakah sistem ekonomi modern tersebut sedang mengaburkan batas-batas illahi yang seharusnya dijaga?”
Dalam Islam, permasalahan utang dan transaksi keuangan lainnya tidak hanya dinilai dari sisi legalitas formal belaka, namun juga dari dimensi moral dan spiritul. Islam tidak melarang adanya hutang-piutang, hanya saja adanya catatan yang perlu diperhatikan, yaitu menjalankannya sesuai dengan prinsip syari’ah, karena jika tidak dilakukan sesuai dengan syariat akan terjadi pelanggaran. Salah satu larangan yang jelas di dalam Qur’an adalah pelarangan riba.
Seorang pakar ekonomi Islam, Muhammad Nejatullah Siddiqi menyampaikan bahwa tujuan utama dari ekonomi syariah adalah mencapai kesejahteraan melalui distribusi kekayaan yang adil dan melarang adannya transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak (Kroniko & Wardana, 2024). Riba menjadi praktik yang tidak hanya melanggar hukum Islam tetapi juga memberikan dampak besar bagi sosial dan ekonomi. Seorang ulama fiqh terkenal, yaitu Ibnu Qudamah menyampaikan bahwa riba dilarang keras karena dapat menyebatkan ketidakadilan antara pelaku ekonomi. Ketidakadilan ini yang dapat menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta berdampak pada ketidakpuasan dalam lingkungan masyarakat (Efendi et al., 2024).
Dalam Al-Quran, larangan ini sudah diulang berkali-kali, bahkan disebut sebagai bentuk “perang” dengan Allah dan Rasul-Nya dalam Qs Al Baqarah: 279. Ketegasan ini menjadi pertanda bahwa ini bukan pelanggaran yang biasa, melainkan pelanggaran yang serius terhadap batas-batas sacral yang Allah tentukan. Konsep batas sakral dalam khazanah hukum Islam disebut sebagai ḥurūmātillāh . Dalam Al-Quran secara ekspilisit kata ini disebut pada QS Al Hajj: 30 dimana ayat
ini menyerukan pentingnya mengagungkan batas-batas dan larangan Allah sebagai dasar dalam beragama dan bermasyarakat.
Kata ḥurūmātillāh berasal dari kata ha-ra-ma yang bermakna melarang, menjaga, memuliakan atau mensucikan. Kata hurumat, merupakan bentuk jamak dari hurumah artinya sesuatu yang memiliki kehormatan dan tidak boleh dilanggar. Sementara, Allah menyampaikan bahwa kehormatan dan larangan semua itu asalnya dari ketetapan illahi. Jadi secara Bahasa ḥurūmātillāh dimaknai sebagai sesuatu yang dimuliakan dan dilarang untuk dilanggar karena telah ditetapkan oleh Allah (Ibn Manẓūr, 1993).
Sedangkan secara istirlah ḥurūmātillāh merujuk pada seluruh batasan, larangan, serta ketentuan syariah yang telah Allah tetapkan, dengan tujuan untuk dijaga dan tidak dilanggar, karena nantinya dampak dari pelanggaran itu akan terjadi kerusakan moral, sosial dan keadilan pada masyarakat. Dalam muammalah, pelanggaran terhadap ḥurūmātillāh tidak hanya pada terjadinya dosa, namun juga berpotensi menciptakan ketimapangan dan eksploitasi dalam tatanan masyarakat.
Dalam Qs At-Talaq: 1, Allah telah menyebutkan bahwa siapapun yang melanggar ḥurūmātillāh akan mendzalimi dirinya sendiri, Maka larangan riba bukan sebuah larangan yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari sistem perlindungan Allah untuk para hamba-Nya. Dalam pandangan maqāṣid al-syarī‘ah, larangan riba sangat erat hubungannya dengan penjagaan harta (ḥifẓ al-māl). Islam mengajarkan bahwa harta bukan hanya sekedar asset ekonomi, melainkan sebuah Amanah yang harus dikelola dengan adil. Sedangkan riba merusak prinsip keadilan tersebut, karena hanya menguntungkan sepihak (Muchtar & Pardilah, 2025). Pihak yang kuat akan semakin kaya, sementara pihak yang lemah akan semakin terjebak dalam lingkarangan utang.
Dalam era modern ini, riba hadir dalam bungkus yang tersistematis, dilembagakan bahkan dilegalkan. Bunga pinjaman dibuat dengan istilah “imbal jasa” atau “skema cicilan” yang menjerat pelakunya tanpa sadar. Hal ini yang membuat banyak yang terjerat tanpa sadar bahwa riba bukan lagi sebagai pelanggaran moral melainkan sebagai akibat yang wajar dalam menjalankan sistem ekonomi masa sekarang.
Normalisasi terhadap riba ini, menjadi tanda terjadinya krisis ḥurūmātillāh zaman modern ini, ketika hal yang dilarang dianggap lumrah, batas haram ditabrak, bahkan dilebur menjadi bercampur baur. Kini perdebatan atas nama “kebutuhan” “efisiensi” menjadi hal yang
menutupinya. Hukum agama sekarang seringkali dipaksa menyesuaikan sistem, bukan malah sebaliknya.
Padahal ulama sejak lama menegaskan bahwa terjadinya pelarangan riba bukan terletak pada besar-kecilnya tambahan, melainkan pada karakter eksploitatif yang melekat pada diri (Bukhori, 2019). Islam sendiri tidak memusuhi kemajuan ekonomi atau inovasi keuangan. Namun, yang menjadi point utamanya adalah selama model pertumbuhannya tetap pada jalur yang tidak melanggar prinsip syariat. Dengan kata lain, ḥurūmātillāh bukan hadir untuk membatasi, mendzalimi, bahkan merenggut keadilan, tetapi justru untuk memanusiakan manusia.
Oleh karena itu, mengembalikan kesadaran tentang ḥurūmātillāh, artinya menyelamatkan manusia, untuk tetap terjaga keselamatannya untuk dunia maupun akhirat. Riba bukan hanya sekedar sebagai hukum haram, namun sebagai tanda peringatan akan bahayanya ekonomi yang tidak mempedulikan keadilan. Pada akhirnya pertanyaannya bukan hanya “apakah rib aitu legal?”, melainkan “Kemanakah arah manusia jika batas-batas Illahi dikaburkan?”. Zaman boleh berubah namun nilai-nlai keadilan dan perlindungan terhadap manusia harus terus ditanamkan, jangan hilang bahkan sirna. Maka menjaga ḥurūmātillāh, bukti cinta kita terhadap illahi, dan diri sendiri, khususnya dalam menghadapi hiruk pikuk perkembangan ekonomi modern saat ini.
Referensi
Bukhori. (2019). Riba dalam perspektif Islam. Jurnal Tahqiqa.
Efendi, A., Septiani, C., Syakira, S., Zilhazem, T., & Wismanto. (2024). Dampak Riba dalam Kehidupan Ekonomi : Perspektif Syariah dan Ekonomi Kontemporer. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 4.
Ibn Manẓūr. (1993). Lisān al-‘Arab (Jilid 12). Dār Ṣādir.
Kroniko, H., & Wardana, A. (2024). Hukum Syariah atas Riba dan Gharar Ditinjau dari Sudut Pandang Transaksi Ekonomi Islam. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7, 14361– 14364.
Muchtar, E. H., & Pardilah, L. (2025). Riba dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Islamic Banking & Economic Law Studies (I-BEST), 4(2), 68–78.






