Mengukur Efektivitas Audit Internal Syariah di Lembaga Keuangan Syariah

Oleh : Cahya Kamila Mahasiswa Semester 7 STEI SEBI, Depok

            Sistem ekonomi islam sudah mulai dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja dinegara Islam tetapi juga di negara non muslim.

            Dengan munculnya sistem tersebut mau tidak mau lembaga ini pasti memiliki perbedaan dengan lembaga konvensional, karena ia dioperasikan dengan menggunakan sistem nilai syariah yang didasarkan pada kedaulatan Tuhan bukan kedaulatan rasio ciptaan Tuhan yang terbatas. Dengan demikian maka sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini.

            Landasan syariah dari pelaksanaan audit antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS. Al-Hujurat [49]:6 yang terjemahanya adalah : “Hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. Ayat ini menunjukan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana.

            Audit syariah merupakan tindakan mengumpulkan dan menilai bukti untuk memberikan pendapat tentang informasi yang dikumpulkan bahwa kegiatan dan operasi suatu perusahaan memenuhi kriteria Syariah. Audit syariah melakukan praktik audit dengan melihat informasi keuangan dan syariah dari lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah membutuhkan audit syariah untuk menegakkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam kepatuhan syariah terhadap kegiatan keuangan Islam. Dalam konteks legitimasi keagamaan lembaga keuangan syariah, para ahli menganjurkan audit syariah sebagai mode jaminan kepatuhan syariah dalam operasi Lembaga keuangan Syariah, memastikan hak dan perilaku yang tepat dari kegiatan yang sesuai Syariah, menilai prosedur masing-masing produk untuk memastikan kepatuhan Syariah dan memeriksa kesehatan sistem kontrol internal.

            The International Institute of Internal Auditors (IIA) mendefinisikan audit internal sebagai kegiatan konsultasi independen dan obyektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, kontrol dan proses tata kelola.

            Audit syariah terkait erat dengan praktik audit internal dalam hal audit operasional dan kepatuhan untuk memberikan jaminan kepatuhan Syariah dalam kegiatan dan operasi keuangan Islam. Audit syariah mencari informasi keuangan dan Syariah dari Lembaga keuangan syariah. Auditor Syariah internal tidak melakukan audit laporan keuangan seperti yang dilakukan oleh auditor eksternal tetapi auditor internal Syariah mengevaluasi laporan keuangan untuk memastikan bahwa ini tidak termasuk masalah ketidakpatuhan dan keuntungan yang tidak diakui Syariah (Ab Ghani dan Abdul Rahman, 2015).

            Di tahun 2011, International Shariah Research Academy (ISRA) melakukan sebuah inisiatif untuk mengembangkan draft paparan kerangka kerja audit internal Syariah atau Internal Sharia Audit Framework (ISAF) yang belum ditetapkan oleh Bank Negara Malaysia sebagai regulator. Draft Paparan ISAF menguraikan pedoman khusus terkait praktik audit syariah seperti ruang lingkup audit syariah, tujuan audit syariah, audit dan tata kelola syariah, piagam audit syariah, kompetensi auditor internal Syariah, proses audit syariah, dan persyaratan pelaporan. Draft Paparan ISAF ini memberikan pendekatan yang sistematis dan terarah bagi Lembaga keuangan Syariah untuk menerapkan audit Syariah yang efektif dengan proses tata kelola Syariah lainnya seperti manajemen risiko Syariah, tinjauan Syariah dan fungsi penelitian Syariah (International Shariah Research Academy (ISRA), 2011).

            Audit syariah yang efektif dapat mengadopsi definisi audit internal yang efektif yang diberikan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Oleh karena itu, audit Syariah yang efektif dapat didefinisikan sebagai sejauh mana fungsi audit Syariah mencapai tujuan yang ditetapkan untuk memastikan sistem kontrol internal yang efektif untuk kepatuhan Syariah sebagaimana diuraikan oleh kerangka kerja tata kelola Syariah atau Sharia Governance Framework (SGF) yang didirikan oleh Bank Negara Malaysia. Fungsi audit Syariah yang efektif dapat memberikan jaminan yang masuk akal bahwa kegiatan dan operasi keuangan Islam sesuai dengan Syariah.

            Ab Ghani, Ariffin dan Abdul Rahman (2019) telah memeriksa pengukuran fungsi audit internal syariah yang efektif, yaitu ruang lingkup audit syariah, tujuan audit syariah, audit dan tata kelola syariah, piagam audit syariah, kompetensi auditor syariah internal, proses audit syariah, persyaratan pelaporan dan independensi. Perlunya audit internal Syariah yang efektif juga memberikan urgensi bagi regulator terkait untuk membuat pedoman dan kerangka kerja yang kuat dan kuat bagi Lembaga keuangan syariah untuk mengimplementasikan audit syariah dengan benar. Fungsi audit syariah yang efektif sangat penting dalam membantu industri keuangan Islam dan regulator untuk secara efektif memantau dan meningkatkan integritas dan akuntabilitas industri keuangan Islam.

Sumber : International Journal of Economics, Management and Accounting 27, no. 1 (2019): 141-165. Oleh The International Islamic University Malaysia (IIUM)

Badan pengawasan keuangan dan pembangunan www.bpkp.go.id