Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

Ragam

Miftah Ultimatum “Kadin Tandingan” Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Miftah Ultimatum “Kadin Tandingan” Tempuh Jalur Hukum Perbesar

DepokNews — Perseteruan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok terus memanas. Setelah beredar SK pimpinan Ir. Dahlan Muhammad dan memasang baliho disejumlah titik. Atas tindakan tersebut, Ketua Kadin pimpinan Miftah Sunandar menegaskan bahwa kepengurusannya yang syah. Nomor : 585/DP/III/2017  tertanggal 21 Maret 2017 perihal Perwakilan Kadin yang syah. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jabar dan Walikota Depok,ditandatangani Ketum Kadin Kosan Perkasa Roeslani.

Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kota Depok Tatang mengultimatum kubu Dahlan Muhammad dalam waktu tujuh hari. Menurutnya, bila masih tetap menggunakan atribut atau logo Kadin maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Secara UU dam aturan organisasi menunjukkan bahwa kita syah. Cuma, kalau masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan Pengurus Kadin maka akan  diproses secara hukum. Kita tidak main-main dalam hal ini,”ujarnya di dampingi Ketua Kadin dan jajaranya.

Hal serupa diutarakan Pengurus Kadin Depok Edmon Johan yang menilai ultimatum tersebut sebagai bentuk pengamanan organisai.  Pihaknya harus mengamankan atribut dan logo Organisasi. Pasalnya, pengamanan atribut organisasi adalah bentuk dari memegang teguh amanah yang sudah diberikan kepadanya. “Kadin punya AD ART dan UU yang resmi. Contohnya, SK langsung dari Propinsi dan mengetahui dari Pusat. Melalui Mukota secara proses dan pemilihan adalah syah,”paparnya.

Dirinya meminta dengan adanya surat tersebut agar “kubu sebelah” tidak lagi menggunakan semua atribut Kadin. Pasalnya, bisa menimbulkan masalah bagi pelaku ekonomi dan instansi terkait. “Tentunya, kondisi ini merugikan dan tidak bisa dibenarkan.  Apalagi, sudah ada baliho yang mengatasnamakan Kadin dengan tulisan beriklan sambil beramal dengan foto Roy Prigina. Dengan adanya surat ini, maka bisa diharapkan menjelaskan duduk persoalan dan masalah pada masyarakat,”paparnya

Facebook Comments Box

Read More

Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas”

16 January 2025 - 09:09 WIB

Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak

16 January 2025 - 06:07 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

15 January 2025 - 12:42 WIB

PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN

14 January 2025 - 16:19 WIB

Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik

14 January 2025 - 09:17 WIB

Trending on Ragam