Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Mulai 13-26 Juni, Polres Metro Depok Gelar Operasi Patuh Jaya 2022

badge-check


					Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  Jhoni Eka Putra (kiri) bersama Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto tengah memantau arus lalin di Jalan Margonda Depok. (Foto : Istimewa) Perbesar

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Eka Putra (kiri) bersama Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto tengah memantau arus lalin di Jalan Margonda Depok. (Foto : Istimewa)

DepokNews – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok kini tengah melaksanakan operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan mulai dari 13-26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Eka Putra mengatakan, operasi Patuh Jaya mengharuskan pengendara tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu yanga di jalan .

“Dalam operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personel. Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ingin terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” ucapnya, Selasa (15/06/22) 

Dirinya menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran. Menurutnya, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu , seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu. Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil.  Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga. Mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” ungkapnya. 

Dirinya menambahkan, ada 13 pelanggaran yang jadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Antara lain, melawan arus, berkendara lebih dari tiga, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm,  di bawah pengaruh alkohol, menggunakan  strobo sirene yang bukan peruntukannya. 

Kemudian, menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya. Kendaraan  menggunakan knalpot bising, yang tidak laik jalan, tidak di lengkapi perlengkapan standar.

“Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan. Serta tidak dilengkapi STNK,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Trending on Headline