Menu

Dark Mode
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak Relawan HEI Ratujaya Cipayung antusias dengan Program Kampanye IMAM RIRIN

Metro Depok

Mulai 18 hingga 24 Januari 2022 Depok Terapkan PPKM Level 2

badge-check


					Kota Depok memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Perpanjangan tersebut mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022. Perbesar

Kota Depok memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Perpanjangan tersebut mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

DepokNews – Kota Depok memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Perpanjangan tersebut mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022. 

Ketentuan tersebut termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Sesuai dengan penerapan PPKM level 2, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum. Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.

Berikut keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 : https://drive.google.com/file/d/1xnZIu9zGbdGkaQw3hhNT9FsDqRr_SCzn/view?usp=sharing

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok