Mulai Tahun 2022 Pelaporan Aset dan Keuangan Beralih ke E-BMD

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana. (Foto: Diskominfo)

DepokNews – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menyebut, mulai tahun 2022, pelaporan aset dan keuangan beralih ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-BMD. Saat ini, pelaporan aset masih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). 

“Sekarang kami masih menggunakan aplikasi SIPKD. Mulai tahun depan, laporan aset dan keuangan beralih ke E-BMD,” ujarnya di sela kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, di Hotel Santika, Jalan Margonda, Depok, Senin (22/11/21).

Wanita yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kota Depok menyebut, dalam pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah, masih terdapat beberapa kendala. Khususnya dalam penyusunan laporan keuangan terkait penghitungan aset dan penyusutannya.

“Masih ditemukan kondisi dan jumlah fisik barang yang tidak sesuai dengan pencatatan aset dan neraca aset dan kendala lainnya. Dengan peralihan aplikasi dari Menteri Dalam Negeri ini kami berharap penatausahaan aset jadi lebih baik dan akurat,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjutnya, mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan Kota Depok dan permudah penyajian data saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami yakin aplikasi ini dapat dipergunakan dan berjalan dengan baik, dalam rangka penatausahaan barang milik daerah di Kota Depok dan pemerintah daerah lainnya,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id