Nur Azizah Apresiasi Pemkab Serang, Libatkan RT dan RW dalam Perbaikan DTKS.

DepokNews. Serang – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid, B.A., M.A., apresiasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah akan libatkan perangkat Kecamatan, Desa hingga RT dan RW untuk perbaikan DTKS. Menurutnya, dalam pendataan ini tidak boleh sembarangan, harus melibatkan perangkat yang paling dekat dan lebih memahami kondisi masyarakat, seperti RT dan RW serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu disampaikan Nur Azizah saat ditemui di Pendopo Kabupaten Serang pada Senin (15/2), dalam agenda Kunjungan Kerja Anggota Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Serang.

Di hadapan Anggota Komisi VIII DPR RI, Tatu menyebutkan bahwa ia telah mengusulkan kepada kemensos agar ada pendataan ulang yang akurat terkait hiruk pikuk masalah DTKS. “Selama ini kami mengacu pada BPS, namun mungkin karena keterbatasan personel di BPS, kami lihat data-data itu kurang akurat. Dalam pendataan, sebagai Pemda karena kami punya infrastruktur kebawah, ada Camat, Kades, RW dan RT, rasanya kalau salah pun tidak akan terlalu signifikan. Untuk mengantisipasi pendataan yang subjektif, kami juga akan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk terus mengawal” jelas Tatu.

Nur Azizah mendorong langkah yang akan diambil Tatu. Ia juga menjelaskan, dalam SKB tiga Menteri yang dikeluarkan bulan Juli 2020, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah mewajibkan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Indonesia melakukan Pemutakhiran DTKS. Bahwa, pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala di tingkat kabupaten dan kota paling sedikit satu kali dalam setahun. Kemensos juga telah menganggarkan dari APBN sebanyak 1,4 T untuk pemutakhiran DTKS ini.

Nur Azizah berharap, perbaikan data ini juga segera dapat disusul oleh pemerintah kota dan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia. “Pelajari dan Pedomani isi SKB 3 Menteri ini serta bbrp aturan sebelumnya dalam pemutakhiran DTKS di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Alhamdulillah saya mengapresiasi ibu Bupati yang telah melaunching kegiatan verivali DTKS di Kabupaten Serang mulai tahun 2021. Jangan lupa tambahkan APBD Kabupaten/Kota untuk memperkuat pemutakhiran DTKS di Kabupaten/Kota. Semoga sukses!”, tegasnya.

Nur Azizah menilai, carut-marut DTKS ini disinyalir disebabkan data yang digunakan kadaluarsa dan prosedur pemutakhirannya belum sempurna. “DTKS pada awalnya dikelola di sekretatiat Wapres, selanjutnya dipindahkan untuk dikelola langsung oleh Kemensos R.I. Selanjutnya Kemensos membangun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan menertibkan beberapa Peraturan yg mengajak seluruh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berpartisipasi dalam pemutakhiran DTKS. Namun, rupanya belum seluruh kabupaten dan kota berpartisipasi aktif dan benar melakukan pemutakhiran DTKS. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang sudah wafat, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Selain itu juga masyarakat yang saat ini kehidupannya sudah lebih mapan, bahkan sudah punya kendaraan pribadi, juga masih tercatat sebagai penerima bansos”, papar Nur Azizah.

Hal itu dibenarkan Tatu, menurutnya, fenomena yang saat ini menjadi gejolak di tengah masyarakat Kabupaten Serang, bahkan ada anggota DPRD Propinsi hingga ASN yang mendapatkan bansos. Sementara masyarakat miskin yang lebih membutuhkan, malah tidak mendapatkan bantuan, hal itu jelas disesalkan Tatu.

“Masalah DTKS ini akan menjadi cermin kinerja pemerintahan daerah, saya berharap agar semua dapat berperan aktif dalam hal pendataan peneriman bantuan sosial ini yang saat ini dinilai banyak tidak tepat sasaran. Laporan terakhir Kemensos menceritakan, sejak dikeluarkan Permensos tahun 2017 ttg pemutakhiran DTKS, dari 500-an Kabupaten dan Kota di Indonesia, hanya 37 Kabupaten dan Kota yang dinyatakan aktif melakukan pemutakhiran DTKS. Dampak dari pandemi ini banyak masyarakat yang tadinya tidak miskin menjadi miskin. Banyak masyarakat kehilangan pekerjaan. Sehingga perubahan data ini tentunya sangat cepat dan harus segera diperbaiki tahun 2021 ini. Memang harus ada kesigapan baik dari kementerian hingga ke tingkat pimpinan daerah untuk segera melakukan verivali”, pungkas Nur Azizah.